Penduduk Indonesia seharusnya tidak perlu kuatir lagi untuk berobat jika mengalami sakit tertentu. Pasalnya terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini bisa dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sayang, BPJS masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga banyak ada kalangan yang enggan berobat karena takut akan mahalnya biaya rumah sakit. Alhasil mereka bertahan dengan sakit yang diderita hingga berakhir dengan nyawa. Padahal setiap orang wajib menjadi Anggota BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia sekalipun.
Permasalahan lain adalah ketika masyarakat yang sudah mengetahui adanya BPJS enggan mengurus jaminan kesehatan ini. Biasanya mereka berpikir akan menjalani birokrasi dan persyaratan administrasi yang ribet untuk mengurus BPJS. Alih-alih berusaha untuk mengurus, memikirkan untuk mengantri saja sudah membuat malas untuk beranjak pergi. Padahal hanya butuh waktu 15 menit untuk pengurusan keanggotaan BPJS.
Hal ini menjadi tanggungjawab dari stakeholder kesehatan untuk gencar memberikan arahan kepada masyarakat tentang tata cara mengurus BPJS. Masyarakat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentang manfaat, iuran dan pendaftaran kepesertaan.
Hal ini yang diungkapkan oleh Kepala Dinas KesehatanProvinsi Riau, Zainal Arifin SKM, M.Kes. “Tentunya dengan sosialisasi secara berkesinambungan akan membuat program baru pemerintah ini berjalan sesuai yang diharapkan. Namun harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, pasalnya tingkat sosial budaya bangsa Indonesi yang berbeda-beda akan menjadi kesulitan tersendiri bagi petugas untuk melakukan sosialisasi,” ungkap Zainal beberapa waktu lalu.
Sementara itu, tercatat hingga Februari 2014 lalu, Sebanyak 1,8 juta jiwa warga Provinsi Riau telah terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal BPJS Kesehatan Riau mengincar 9,5 Juta Peserta. Hal ini berarti masih banyak warga Riau belum mendaftakan diri sebagai peserta BPJS.
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan:
Keanggotaan BPJS sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu juga Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Bedanya untuk peserta PBI, premi akan ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk peserta Non-PBI premi harus ditanggung sendiri.
Sedangkan untuk karyawan di sebuah perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek bisa langsung mendaftarkan keanggotaan BPJS melalui perusahaanya. Perwakilan perusahaanlah yang nanti akan datang ke kantor BPJS untuk mengurus semuanya termasuk membayar premi. Karyawan akan mendapatkan kartu anggota BPJS (non-PBI).
Bagi anda yang saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS, sebaiknya segera mendaftarkan diri anda agar investasi kesehatan diri anda sudah terjaga sejak dini. Berikut ini cara bagaimana mendaftar menjadi anggota BPJS:
1. Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor BPJS yang ada di tingkat kabupaten atau juga provinsi.
2. Anda harus melampirkan 1 foto (3x4) berwarna terbaru dan mengisi formulir dari petugas yang harus sesuai dengan kartu identitas pada KTP/KK/SIM/Paspor.
3. Anda akan diberi virtual account, yang nantinya akan digunakan sebagai nomor transaksi pembayaran premi.
4. Bila Anda peserta Non-BPI maka diwajibkan untuk membayar iuran terlebih dahulu. Besarnya jumlah iuran ditentukan oleh kelas premi, untuk kelas 1 wajib membayar Rp 59.500,00 per bulan, kelas 2 Rp 45.500,00 per bulan dan kelas 3 Rp 25.500,00 per bulan. Setelah melakukan pembayaran maka Anda sudah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5. Untuk Peserta BPI setelah menerima virtual account maka sudah dinyatakan resmi menjadi Anggota BPJS kesehatan dan akan mendapatkan kartu keangotaanya. Ini dikarenakan premi sudah ditanggung oleh pemerintah.
Anda tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan pendataran ini. Jadi jangan ragu untuk mengunjungi kantor BPJS terdekat di wilayah anda. Saat ini BPJS memiliki 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional. Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.
Iuran yang Harus Dibayar Peserta BPJS
Berikut ini rincian yang harus dibayar dengan ketentuan dibawah ini:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Perbedaan jumlah premi hanyalah untuk pembeda jenis kamar perawatan. Sementara layanan dokter dan obat, semua pasien mendapatkan hak yang sama. Mudah bukan? Kemudahan ini seharusnya sudah anda nikmati sebagai bentuk pelayanan pemerintah untuk masyarakatnya. Jadi tidak ada alasan sakit yang tidak bisa terobati karena alasan tidak memiliki biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar